Voice Sulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos Kemensos.
Dua orang tersebut yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Budi Susanto merupakan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin, Begini Tanggapan Alissa Wahid
Tersangka ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada, Jumat, 15 September 2023.
Ia menyebutkan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Empat Pemain Asing dan Dua Pemain Berlabel Timnas Indonesia Ingin Hengkang dari PSM Makassar
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan.
Nurul Ghufron membeberkan peran pelaku tersangka korupsi beras bansos Kemensos.
Para tersangka yakni BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
Baca Juga: Tim Kemenkes Kunjungi Pinrang Bahas Kebutuhan Dokter Spesialis
Baca Juga: Oknum Kades Aniaya Pria Ini Karena Masalah Utang Puluhan Juta
"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," tuturnya.
Artikel Terkait
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Korupsi Proyek Agribisnis di Barru
PDI Perjuangan Pecat Budiman Sudjatmiko
Sepak Terjang Budiman Sudjatmiko yang Dipecat PDI Perjuangan
Partai Demokrat Cabut Dukungan ke Anies Baswedan Usai Deklarasi Cawapres Cak Imin
KPK Cecar Cak Imin Soal Kasus Korupsi di Kemenaker