Voice Sulawesi - Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek pembangunan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Kerusuhan di Rempang Galang akibat proyek pembangunan industri kaca kedua terbesar di dunia menuai banyak desakan pencabutan.
Sekertaris Jenderal Pimpinan Nasional FPPI Muh. Ma,sum Yosron menyatakan, bentrok antara Aparat Keamanan Gabungan dengan masyarakat di Rempang merupakan fenomena yang patut disayangkan bahkan dikecam oleh semua kalangan.
Baca Juga: Kisruh Rempang Galang, Ini Solusi Diungkap Mantan Ketua DPRD Batam
"Pemerintah sebagai representasi negara layak digugat ketika menerapkan model pembangunan yang malah melanggar hak-hak konstitusional rakyat," tegas Yusron.
Ia menambahkan, demokrasi harus dipahami dan ditegakkan dalam pengertian yang lebih radikal.
"Orientasi pembangunan dalam suatu negara yang demokratis, tidak boleh mengabaikan aspirasi, kepentingan dan partisipasi rakyat sebagai pemegang tahta mutlak dalam negara demokratis," tutupnya.
Baca Juga: Pratama Arhan Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia Kalahkan Turkmenistan
Untuk diketahui, pembangunan Rempang Eco City tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dimana, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto telah mengesahkan peraturan tersebut pada, 28 Agustus 2023.
Dikutip dari BP Batam, pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dengan perdagangan hingga wisata dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Dengan total luas lahan tersebut, sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur.
Baca Juga: Menyamar Jadi Dokter Palsu, Pria Bernama Sempat Nikmati Gaji Rp7,5 Juta Perbulan
Tepatnya pada 7 Septemer 2023 terjadi kekerasan aparat terhadap warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menolak adanya pengukuran lahan untuk pembangunan Rempang Eco City yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Badan Pengusahaan (BP Batam) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pembangunan proyek itu mengancaman hilangnya ruang hidup puluhan ribu warga yang sudah mendiami wilayah itu secara turun menurun sejak 1834.
Artikel Terkait
Rempang Mencekam, Anak Sekolah Kena Gas Air Mata Hingga Penangkapan Warga
Mengenal Proyek Rempang Eco City yang Memanas, Ternyata Masuk Daftar PSN
Soal Kasus Rempang, Rocky Gerung: Hentikan Itu Penggusuran di Rempang
Belum Usai, Warga Rempang Geruduk Kantor BP Batam
Menang, Izin Tambang PT TMS Resmi Dicabut di Pulau Sangihe