Voice Sulawesi - Perusahaan PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) yang terdapat di Maluku Utara (Malut), diduga mencemari Sungai Sagea.
Sejumlah elemen mahasiswa di Maluku Utara menuntut pemerintah setempat untuk mengevaluasi aktifitas pertambangan di wilayah itu, salah satunya PT IWIP.
Yusril Buang yang merupakan koordinator aksi mahasiswa HMI meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi kepada pihak penambang.
Baca Juga: Demo Warga di Kantor BP Batam Ricuh, Polisi Amankan 43 Orang
"Kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera membentuk tim terpadu investigasi untuk mengecek aktifitas perusahaan tambang, akibat adanya pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Sagea, Ujar Yusril, dilansir dari Antara, 12 September 2023.
Ia menambahkan, Sungai Sagea merupakan kehidupan masyarakat yang dipakai untuk bertahan hidup.
Air sungai tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan air minum warga setempat.
Baca Juga: Wahyu, Belasan Tahun Berpisah Dengan Ayah, Akhirnya Bisa Berbincang Berawal Curhat Live Tiktok
Sejak 14 Agustus 2023, kondisi air sungai menjadi keruh diduga akibat aktifitas tambang yang beroperasi.
Untuk diketahui, selain PT IWIP, terdapat empat perusahaan tambang lainnya yang ikut beroperasi.
Di antaranya adalah PT Waeda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, dan PT Halmahera Sukses Mineral.
Baca Juga: Menang, Izin Tambang PT TMS Resmi Dicabut di Pulau Sangihe
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukuboya menyatakan pihaknya akan membentuk tim dari DLH Malut, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan Dinas Kehutanan.***
Artikel Terkait
Viral, Video Mesum Diduga Jubir Perusahaan Tambang Di Sultra
Pertahankan Tanahnya, Petani Merica Loeha Raya Tuntut PT Vale Indonesia Cabut Konsesi Tambang
Warga Mengeluh, Banjir Lumpur Kerap Terjang Pemukiman Dekat Tambang Di Petasia Timur Morut
Calo Loker Pekerja Tambang Morut Diringkus Polisi, Tipu 11 Orang Dan Uang 18,5 Juta
Menang, Izin Tambang PT TMS Resmi Dicabut di Pulau Sangihe